Dislutkan Kalteng Bahas Perlindungan Nelayan, Perkuat Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni menerima kunjungan Tim BPJS Ketenagakerjaan. 

Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) memperkuat upaya perlindungan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di ruang kerja Kepala Dislutkan Kalteng, Kamis (23/01/2026).

Pertemuan ini menitikberatkan pada skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh pekerja sektor perikanan, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Subhan Adinugroho, menjelaskan bahwa program jaminan sosial dirancang untuk menjangkau pekerja informal dengan iuran yang relatif terjangkau. “Melalui BPJS Ketenagakerjaan, nelayan dan pelaku usaha perikanan dapat memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran yang terjangkau,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut mencakup biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia, hingga santunan cacat sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kepesertaan dapat didukung melalui program pemerintah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng, Sri Widanarni, menilai program ini sangat penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi nelayan dalam menjalankan aktivitasnya. “Nelayan dan pelaku usaha perikanan memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mendorong sosialisasi lebih luas agar para nelayan memahami manfaat serta mekanisme kepesertaan dalam program tersebut.

“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi nelayan dalam program jaminan sosial, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” tuturnya. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama