Puluhan Tenant Mall Pluit Junction Gugat Jakpro, Usai Akses Ruang Usaha Ditutup Sepihak

Foto: Mall Pluit Junction. 


Jakarta, Hatantiringnews.com — Puluhan penyewa ruang usaha di Mall Pluit Junction menggugat PT Jakarta Propertindo (Jakpro) setelah akses menuju unit usaha mereka ditutup sejak Oktober 2025, meski masa kontrak sewa disebut masih berlaku hingga 2026. Penutupan tersebut dinilai merugikan tenant karena aktivitas usaha terhenti dan barang milik penyewa tertahan di dalam ruangan.

Para tenant menyebut kebijakan penutupan dilakukan tanpa kesepakatan penyelesaian maupun kepastian penggantian hak sewa setelah pengalihan pengelolaan dilakukan. Kondisi itu mendorong sejumlah penyewa menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi

Salah satu tenant, Elita, mengatakan pihaknya tidak lagi dapat mengakses ruang usaha kecuali menyetujui penghentian kerja sama. 

“Kami tidak diperbolehkan masuk sejak 6 Oktober 2025 apabila tidak menandatangani surat penghentian kerja sama, padahal kontrak masih berjalan dan kewajiban pembayaran tetap kami lakukan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan berbagai upaya komunikasi telah dilakukan sejak rencana perubahan pengelolaan disampaikan kepada tenant, mulai dari pengiriman surat resmi hingga menghadiri pertemuan dengan pihak terkait. Namun, menurutnya, solusi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. 

“Kami sudah berulang kali mengikuti mediasi dan menunggu penyelesaian, tetapi setiap rencana pertemuan justru dibatalkan tanpa kepastian,” katanya.

Tenant lainnya, Carvin, menilai penutupan akses dilakukan sebelum adanya kesepakatan pengakhiran sewa antara penyewa dan pengelola. 

“Akses ruang usaha ditutup ketika masa sewa kami masih aktif, bahkan unit disebut telah ditawarkan kepada pihak lain sebelum persoalan dengan tenant diselesaikan,” ungkapnya.

Kuasa hukum tenant, Agus Setiawan, menegaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar perjanjian sewa menyewa yang masih sah secara hukum. Ia menyebut penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan penyewa terhadap objek sewa.

“Perjanjian klien kami tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses menyebabkan kerugian karena aset usaha masih berada di dalam unit dan tidak dapat diambil,” tegas Agus.

Saat ini, gugatan yang diajukan mewakili puluhan tenant terdampak tengah bergulir di pengadilan dan memasuki tahap pemanggilan para pihak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jakpro maupun PT Graha Jaya Pradana belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama