![]() |
| Foto: Suasana pers rilis oleh Polres Kotim, terkait pengungkapan kasus curanmor dan penggelapan. (Humas Polres Kotim) |
Sampit, Hatantiringnews.com — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/4/2026), Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian, didukung rekaman CCTV serta laporan masyarakat.
“Sebagian besar kasus terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan. Kunci yang masih menempel atau kendaraan yang tidak dikunci dengan baik memberi peluang bagi pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menindaklanjuti sedikitnya empat laporan yang tersebar di wilayah Baamang, Ketapang, dan Jaya Karya.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di wilayah Ketapang, di mana dua pelaku berinisial DS (27) dan MAS (49) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Aksi keduanya terekam kamera pengawas saat memanfaatkan kendaraan yang terparkir tanpa pengaman.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara didorong, serta melepas pelat nomor kendaraan untuk menghilangkan identitas sebelum berupaya menjualnya.
Kasus lainnya terjadi di Jaya Karya, Samuda, ketika dua pelaku berinisial HS (35) dan SA (40) mencuri sepeda motor milik jamaah di Masjid Nurul Yakin usai salat Jumat. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus penggelapan juga terungkap di wilayah Baamang. Seorang pelaku berinisial NH (39) diamankan setelah meminjam sepeda motor milik korban dan tidak mengembalikannya. Kendaraan tersebut bahkan sempat dimodifikasi untuk menghilangkan jejak.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus serupa di Jalan Delima dan Jalan Ir H Juanda, Ketapang, dengan modus yang tidak jauh berbeda, yakni memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (red)
