RUPSLB Jamkrida Kalteng Digelar, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pengisian Jajaran Direksi

Foto: Suasana pembukaan RUPSLB Jamkrida Kalteng. 

Palangka Raya, Hatantiringnews.com – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah melakukan penyesuaian masa jabatan dewan komisaris serta menyiapkan proses pengisian posisi direksi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut menjadi bagian dari agenda strategis Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Rapat yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026), dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan dihadiri para pemegang saham.

Edy Pratowo menjelaskan, salah satu keputusan rapat adalah mengubah masa jabatan dewan komisaris dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun. Sementara itu, masa jabatan direksi tetap lima tahun.

Selain penyesuaian masa jabatan, RUPSLB juga menyepakati pengusulan dua nama, yakni Oskar dan Rusdi, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di OJK. Keduanya dipersiapkan dalam proses pengisian salah satu posisi direksi yang membidangi penjaminan.

Menurut Edy, pengisian jabatan direksi tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan seleksi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.

Ia menegaskan, keputusan dalam RUPSLB menjadi landasan bagi perusahaan dalam menetapkan kebijakan strategis, dengan tetap memperhatikan persetujuan pemegang saham dan persyaratan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng Rio Kriswana menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut menghasilkan perbedaan masa jabatan antara dewan komisaris dan direksi. Komisaris memiliki masa jabatan empat tahun, sedangkan direksi lima tahun.

Rio juga menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya menjabat sebagai direktur keuangan sebelum ditetapkan sebagai direktur utama, setelah masa jabatan direktur utama terdahulu berakhir.

Melalui keputusan RUPSLB tersebut, Jamkrida Kalteng melanjutkan penataan struktur kepengurusan perusahaan, termasuk proses pemenuhan posisi direksi sesuai ketentuan OJK. (Redaksi) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama