Diskon 15 Persen PBB-P2, Pemko Palangka Raya Dorong Kesadaran Pajak

Foto: Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emy Abriani. 


Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Awal Oktober 2025 menjadi momen istimewa bagi warga Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan potongan sebesar 15 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sejak 1 hingga 31 Oktober 2025.


Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud apresiasi sekaligus strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.


“Kebijakan diskon ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pembayaran, dan berlaku hanya sepanjang Oktober 2025,” kata Emi saat ditemui, Rabu (1/10/2025).


Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan program penghapusan denda administrasi PBB sejak Januari hingga September 2025. Emi menilai kebijakan tersebut sangat membantu warga dalam melunasi kewajibannya.


“Setelah penghapusan denda berakhir, kami melanjutkan dengan program diskon agar masyarakat semakin bersemangat melunasi PBB. Dengan demikian penerimaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.


Emi menjelaskan, percepatan penerimaan pajak memiliki peran penting bagi pembiayaan pembangunan di berbagai sektor. Ia berharap warga memanfaatkan kesempatan ini lebih awal agar terhindar dari antrean maupun kendala teknis.


“Pajak daerah adalah salah satu penopang utama pembangunan kota. Semakin cepat masyarakat membayar, semakin lancar pula program pemerintah dapat dijalankan,” tutupnya. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama