![]() |
| Foto: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining saat menyampaikan sambutan. (Ist) |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui penertiban dokumen perencanaan di seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Hal ini diwujudkan lewat kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) bagi KPH se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang digelar di Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (28/1/2026), tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, dan diikuti para pengelola KPH dari seluruh wilayah Kalteng.
Dalam arahannya, Agustan menekankan bahwa RPHJP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap unit KPH sebagai dasar operasional pengelolaan kawasan hutan. Dokumen ini, kata dia, harus disusun selaras dengan kebijakan nasional, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, serta visi pembangunan daerah
“RPHJP bukan hanya syarat administratif, tetapi peta jalan pengelolaan hutan agar berjalan berkesinambungan, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah,” ujarnya.
Saat ini, Kalimantan Tengah memiliki 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan. Seluruhnya dituntut mampu menyusun perencanaan yang adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Agustan juga menyinggung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang menjadi salah satu sumber pendanaan sektor kehutanan. Menurutnya, dana tersebut tidak hanya menopang kegiatan kehutanan, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung program strategis lintas perangkat daerah.
“DBHDR memberi ruang sinergi antar sektor, termasuk untuk infrastruktur, pariwisata, hingga penguatan ekonomi daerah,” jelasnya.
Terkait pengembangan sektor perkebunan, Agustan menegaskan bahwa meskipun kewenangan berada pada Dinas Perkebunan, sektor kehutanan telah berkontribusi melalui kebijakan pelepasan kawasan hutan.
“Lebih dari satu juta hektare kawasan hutan telah dilepaskan sejak awal tahun 2000-an untuk mendukung pembangunan perkebunan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kehutanan berharap seluruh KPH mampu menyusun RPHJP yang berkualitas dan implementatif, sehingga pengelolaan hutan dapat sejalan dengan target pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (red)
