Empat Tersangka Korupsi Mineral Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Foto: Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi. (Ist) 


Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas mineral oleh PT Investasi Mandiri periode 2020–2025.

Proses tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (6/4/2026) di Palangka Raya, setelah penyidikan terhadap kasus yang melibatkan sektor pertambangan itu dinyatakan rampung.

Empat tersangka yang diserahkan yakni VC, HS, IH, dan ETS. VC diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

VC diduga menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan serta menerima imbalan terkait penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan.

Sementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil secara tidak sesuai aturan, baik di dalam negeri maupun ekspor. HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat untuk mempermudah proses perizinan.

IH yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas ESDM Kalteng turut diduga berperan dalam persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan bersama VC, serta menerima imbalan. Adapun ETS yang merupakan karyawan perusahaan diduga terlibat dalam penjualan mineral ilegal dan praktik pemberian kepada pejabat negara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo, mengatakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Perkara ini dalam waktu dekat akan disidangkan agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar USD 59,38 juta atau setara lebih dari Rp38,49 miliar.

Saat ini, tiga tersangka laki-laki ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka perempuan menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah serta sektor strategis pertambangan, sekaligus menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kalimantan Tengah. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama