Legislator DPRD Kotim Minta Sengketa Lahan Sebabi dan Bangkal Segera Dituntaskan

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus. 

Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Desakan tersebut disampaikan Parimus usai menghadiri rapat mediasi yang digelar di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026). 

Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Kotim, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Parimus, persoalan tersebut telah berlangsung selama hampir 29 tahun sejak perusahaan mulai menggarap lahan pada 1998. Saat itu, masyarakat sempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan.

Namun pada 1999, kata dia, perusahaan meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji pemberian lahan plasma bagi masyarakat.

“Pada tahun 1999, perusahaan meminta masyarakat membuat koperasi (Koperasi Hua Sebabi) dengan janji akan diberikan lahan plasma. Karena janji itu, warga akhirnya tidak lagi menuntut ganti rugi. Ternyata sampai hari ini tidak pernah direalisasikan,” ungkap Parimus.

Ia menyebut hingga perusahaan memasuki tahap peremajaan sawit atau replanting, hak plasma yang dijanjikan belum juga diberikan kepada masyarakat. Kondisi itu memicu kekecewaan sekitar 2.000 kepala keluarga dari Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

Dalam rapat mediasi tersebut, sejumlah poin menjadi pembahasan utama, di antaranya sinkronisasi data batas wilayah antara Kabupaten Seruyan dan Kotim untuk memperjelas cakupan lahan yang disengketakan.

Selain itu, masyarakat juga kembali menyampaikan tuntutan terkait hak plasma yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.

“Tadi ada penyampaian tuntutan dari warga masyarakat Sebabi dan Bangkal,” katanya.

Parimus menambahkan BPN juga dilibatkan untuk meninjau aspek legalitas serta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa.

Ia berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan melalui jalur musyawarah.

“Saya mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan ini. Yang kita inginkan adalah kesepakatan yang adil antara masyarakat dan pihak PT,” tegasnya. (Redaksi) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama