![]() |
| Foto: Pihak Kedamangan Kecamatan Tewah, berfoto bersama usai pemasangan Hinting Adat di kawasan PT. BMB seluas 1.183 hektar. |
Kuala Kurun, Hatantiringnews.com — Kedamangan Kecamatan Tewah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum adat dengan memasang Hinting Adat (segel adat) di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang berada di wilayah Desa Sarerangan dan Desa Pajangei, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (31/7/2026).
Langkah tersebut diambil karena perusahaan dinilai belum melaksanakan putusan sidang adat yang digelar pada 15 Juni 2026 terkait sengketa lahan antara PT BMB dengan keluarga besar almarhum Ibung Bangas.
Damang Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, mengatakan pemasangan Hinting Adat merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum adat yang berlaku di wilayah Kedamangan Tewah.
"Putusan adat telah ditetapkan pada 15 Juni 2026. Karena belum dipatuhi, Kedamangan mengambil langkah tegas memasang Hinting Adat sebagai bagian dari mekanisme hukum adat," katanya.
Dalam putusan tersebut, para mantir adat menetapkan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.183 hektare merupakan hak pengelolaan keluarga besar almarhum Ibung Bangas. Ahli waris menyatakan hingga kini mereka belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Saat persidangan adat berlangsung, PT BMB juga menunjukkan bukti berupa cek pembayaran dari Bank CIMB Niaga. Namun, pihak ahli waris menduga cek tersebut telah dicairkan oleh pihak lain pada 2021. Dugaan itu muncul karena almarhum Ibung Bangas telah meninggal dunia pada 22 Agustus 2000 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Sanaman Lampang, Palangka Raya.
Dugaan tersebut disampaikan dalam persidangan adat dan belum menjadi putusan hukum formal.
Kuasa hukum ahli waris, Denny, mengatakan keluarga masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, tetapi tetap akan memperjuangkan hak mereka apabila tidak ada penyelesaian yang memuaskan.
"Pihak keluarga masih membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat. Namun, jika tidak ada iktikad baik, kami akan tetap memperjuangkan hak keluarga melalui jalur yang tersedia," ujarnya.
Dalam tradisi masyarakat Dayak, pemasangan Hinting Adat menjadi penanda penghentian sementara seluruh aktivitas di area yang disengketakan hingga tercapai penyelesaian atau kesepakatan dari para pihak.
Sementara itu, Humas PT Berkala Maju Bersama, Eko Rahmat, menyatakan perusahaan menghormati keputusan dan prosesi adat yang dilaksanakan Kedamangan. Meski demikian, perusahaan memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum negara.
"Kami menghormati proses adat yang dilakukan pihak Kedamangan. Namun, perusahaan akan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kurun," kata Eko. (red)
