Sidang Kasus Zirkon, Penasihat Hukum Vent Christway Soroti Sejumlah Kejanggalan

Foto: Penasihat hukum terdakwa kasus zirkon Vent Christway, Jefriko Seran. 


Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Penasihat hukum terdakwa Vent Christway, Jefriko Seran, menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah.

Menurut Jefriko, sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan kliennya.

Salah satu hal yang disorot adalah mengenai persyaratan pengiriman dan ekspor zirkon. Dalam persidangan, kata Jefriko, terungkap bahwa Surat Asal Barang (SAAB) tidak pernah diterbitkan oleh bidang teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun barang tetap dapat dikirim keluar.

“Fakta persidangan ketika sudah diperiksa dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, persyaratan terkait dengan RKAB dan IUP itu tidak menjadi syarat untuk bisa dilakukannya ekspor,” kata Jefriko, Kamis (3/9/2026).

Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi yang didengarnya di persidangan, keberadaan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kondisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menjadi persyaratan dalam pelaksanaan ekspor zirkon.

Hal serupa, lanjut Jefriko, juga muncul dari keterangan saksi Kementerian Perdagangan yang menyatakan SAAB bukan menjadi persyaratan untuk ekspor zirkon.

Padahal, menurut Jefriko, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban Surat Asal Barang dalam proses pengiriman atau penjualan mineral.

“Perkeb Nomor 16 Tahun 2017 tentang syarat untuk bisa dilakukannya pengiriman barang atau penjualan barang sirkon itu harus dia memiliki surat SAAB. Surat asal barang,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap asal barang tambang yang berasal dari Kalimantan Tengah, namun dikirim melalui pelabuhan di Banjarmasin.

“Karena kan barang ini diambilnya di Kalimantan Tengah. Nah, apa sih sumbangsih perusahaan ini untuk Kalimantan Tengah? Kalau kemudian mengirimnya menggunakan pelabuhan di Banjarmasin,” katanya.

Selain persoalan ekspor, Jefriko juga menyoroti proses awal pendirian PT Investasi Mandiri (PT IM). Dalam persidangan, menurutnya, saksi notaris Irwan Juraidi memberikan keterangan mengenai Akta Pendirian PT IM Nomor 52.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi, akta tersebut saat itu belum memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, namun kemudian tetap digunakan sebagai dasar dalam penerbitan IUP oleh Bupati Gunung Mas saat itu.

“Tidak ada SK Kementerian Hukum dan HAM, namun tetap diterbitkan oleh Bupati. Salahnya sudah dari awal seperti itu,” kata Jefriko.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena penerbitan IUP menjadi dasar bagi proses administrasi perusahaan pada tahap berikutnya, termasuk perpanjangan izin dan RKAB.

“Seandainya kalau tidak ada penerbitan IUP, maka tidak akan ada perpanjangan IUP dan RKAP. Jadi di awal ini sudah dikondisikan,” ujarnya.

Jefriko juga menyinggung struktur kepemilikan saham PT IM yang turut terungkap dalam persidangan. Salah seorang saksi disebut merupakan komisaris yang memegang 95 persen saham perusahaan.

Namun, menurut Jefriko, saksi tersebut mengaku namanya hanya dipinjam oleh Denny Paulus dalam proses pendirian PT IM. Meski demikian, ia menyebut terdapat sejumlah aktivitas perusahaan yang tetap diikuti oleh pemegang saham tersebut.

“Dia memegang saham 95 persen. Namun ternyata beliau katanya hanya dipinjam nama saja oleh Denny Paulus untuk mendirikan PT IM,” katanya.

Menurut Jefriko, saksi tersebut beberapa kali datang ke Kalimantan Tengah untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk dalam proses pergantian direktur. Ia juga disebut mengikuti sejumlah kegiatan perusahaan lainnya.

“Ya, walaupun kata dia itu semua dipakai oleh Denny Paulus. Namun kan ini suatu hal yang aneh. Kami janggal semua di situ,” ujarnya.

Ia mempertanyakan pengakuan bahwa nama seseorang hanya digunakan dalam pendirian perusahaan, sementara yang bersangkutan tetap hadir dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan operasional PT IM.

“Masa dia kalau hanya dipakai namanya juga ikut ke pabrik tambang juga,” katanya.

Meski demikian, Jefriko menegaskan seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung. Pihaknya menyerahkan penilaian akhir terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.

“Kalau bicara menguntungkan, biar majelis lah. Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Vent Christway berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas terkait pada periode 2020–2025.

Vent merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah. Sebelum menjabat sebagai kepala dinas pada periode 2022–2025, ia pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kalteng pada periode 2017–2022.

Dalam perkara tersebut, Vent didakwa terkait dugaan pemberian persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang disebut tidak sesuai ketentuan, serta dugaan penerimaan pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Sementara itu, penyidik menduga aktivitas PT Investasi Mandiri berkaitan dengan penambangan dan penjualan zirkon serta mineral turunannya. Bahan baku berupa heavy mineral concentrate (HMC) atau puya diduga berasal dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan, untuk kemudian diolah dan dipasarkan, termasuk melalui kegiatan ekspor.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama