Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik dilaporkan seorang wiraswasta asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Laporan tersebut dibuat R.H. (62), warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Rabu 17 Juni 2026. Dalam dokumen laporan kepolisian, pihak yang dilaporkan tercatat atas nama A.J. alias I. (33), warga Kota Palangka Raya.
Laporan itu teregister melalui STTLP Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam uraian laporannya, R.H. menyebut persoalan bermula ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada 2 Desember 2025. Pesan tersebut berisi video aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat disertai narasi yang menuding dirinya melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk kepentingan perkebunan sawit.
Pada 10 Januari 2026, R.H. kembali menerima pesan dari A.J. yang disebut mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI. Dalam komunikasi tersebut, A.J. disebut mengancam akan melaporkan R.H. atas dugaan pelanggaran terkait aktivitas pembukaan lahan.
Setelah komunikasi berlanjut, R.H. mengaku diminta mengirimkan uang. Pada 13 Januari 2026, ia akhirnya mentransfer Rp1,5 juta ke rekening yang disebut milik A.J. dengan alasan biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan itu, menurut laporan, A.J. mengaku sebagai oknum LSM dan meminta R.H. memberikan uang Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantai Pulut, Kabupaten Seruyan.
R.H. menyatakan dirinya kemudian menyetujui pemberian Rp2 juta per bulan selama 10 bulan karena merasa terintimidasi. Namun, pada 25 Februari 2026, A.J. disebut kembali meminta pembayaran sekaligus selama satu tahun sebesar Rp20 juta. Permintaan tersebut ditolak R.H.
Persoalan kembali mencuat pada 30 Mei 2026 ketika R.H. menerima tautan unggahan Facebook dari akun atas nama A.J. Unggahan video berdurasi 49 detik tersebut, berdasarkan laporan, menampilkan foto dan nama R.H. disertai narasi yang menuding dirinya menggarap ribuan hektare hutan untuk kebun sawit secara ilegal dan menyebabkan banjir.
R.H. membantah tudingan tersebut. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa aktivitas yang direkam dalam video merupakan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan tempat wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan secara ilegal.
Atas rangkaian kejadian tersebut, R.H. mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta serta merasa nama baiknya dicemarkan.
Dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan dengan Pasal 483 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada penyidik, yakni cetakan cuplikan percakapan WhatsApp, cetakan cuplikan unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari A.J. terkait laporan tersebut. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terlapor sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Redaksi)
