Pemkab Barito Utara Siap Bersinergi Tangani Puncak Karhutla 2026

Foto: Suasana Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 Kabupaten Barito Utara. (Diskominfosandi Barut) 

Muara Teweh, Hatantiringnews.com — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, bersama Wakil Bupati Felix Soenadi Y. Tingan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala SKPD mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat A Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada Senin (7/9/2026). Rakor diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai langkah memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan sektor swasta dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla.

Rakor dipimpin Menko Polkam Djamri Chaniago, didampingi jajaran Kapolri dan Jaksa Agung, serta dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dari Jakarta. Kegiatan ini juga melibatkan para kepala daerah, Forkopimda seluruh Indonesia, serta 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan sejumlah langkah penting menghadapi ancaman fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung hingga akhir tahun. Pemerintah juga menekankan perlunya koreksi total terhadap kebijakan yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, termasuk penghentian sementara atau moratorium aturan kearifan lokal yang sebelumnya memperbolehkan pembakaran lahan hingga luasan 2 hektare.

Kepala BNPB dalam kesempatan tersebut melaporkan luas karhutla gambut aktif nasional yang masih terkendali berada di angka 734,81 hektare di sejumlah wilayah prioritas, yakni Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Jambi. Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengamanan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang mencatat area terdampak mencapai 458 hektare.

Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan pemegang konsesi wajib bertanggung jawab penuh terhadap wilayah operasionalnya. Perusahaan diminta meningkatkan intensitas patroli serta memastikan personel dan peralatan pemadam selalu dalam kondisi siap digunakan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dan Polri menyatakan komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng mencatat sebanyak 75 kasus masih dalam penyelidikan dengan 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengatakan, keikutsertaan Pemkab Barito Utara dalam rakor nasional tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan langkah penanganan karhutla di daerah berjalan searah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, ancaman karhutla tidak dapat ditangani hanya dengan mengandalkan satu instansi. Diperlukan koordinasi dan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha hingga pemegang konsesi.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyatakan kesiapan untuk bersinergi penuh bersama pemerintah pusat, aparat penegak hukum dan sektor swasta dalam mengantisipasi serta mengendalikan potensi karhutla di wilayah Barito Utara,” ujar Shalahuddin usai kegiatan.

Ia menegaskan, upaya pencegahan harus menjadi prioritas karena penanganan karhutla akan jauh lebih efektif apabila dilakukan sebelum api meluas. Karena itu, kesiapsiagaan personel, peralatan pemadam, patroli lapangan dan pemantauan titik rawan perlu terus diperkuat.

Shalahuddin juga meminta seluruh pihak yang memiliki wilayah kerja atau konsesi di Kabupaten Barito Utara untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan kerawanan kebakaran.

“Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan deteksi dini harus menjadi perhatian utama. Setiap potensi titik api harus segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” tegasnya.

Menurut Shalahuddin, perusahaan pemegang HGU maupun PBPH memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan wilayah operasional masing-masing terbebas dari aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana pemadaman, menurutnya, harus benar-benar dipastikan di lapangan.

“Perusahaan harus memastikan personel dan peralatan pemadam siap setiap saat. Patroli juga harus ditingkatkan, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jangan sampai ada wilayah yang luput dari pengawasan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang cepat antara pemerintah daerah, aparat dan pihak perusahaan. Dengan koordinasi yang baik, setiap laporan mengenai potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat dan dunia usaha juga harus memiliki kepedulian yang sama untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengendalian karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi dan keberlangsungan kehidupan sosial. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kualitas udara dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Karena itu, Pemkab Barito Utara akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan seluruh perangkat daerah bersama Forkopimda memiliki kesiapan dalam menghadapi potensi karhutla.

“Komitmen bersama ini menjadi langkah preventif yang krusial untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat serta kelangsungan ekosistem di Kabupaten Barito Utara dari ancaman kebakaran lahan,” pungkasnya.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis, Kapolres Barito Utara, Komandan Kodim 1013 Muara Teweh, Kajari Barito Utara, Kepala ATR/BPN Barito Utara serta para pimpinan perusahaan swasta pemegang HGU dan PBPH di wilayah Barito Utara.

Sejumlah perusahaan yang turut terlibat antara lain PT Alam Lestari Indah, PT Antang Ganda Utama, PT Sawit Sumber Rejo, PT Berjaya Agro Kalimantan, PT Satria Abdi Lestari, PT Bangun Batara Berjaya, PT Mitra Barito Gemilang, PT Karya Barito Gemilang, PT Barito Palm Oil dan PT Perkasa Sawit Permai. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama