![]() |
| Foto: Para tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotim, saat berada di Kejati Kalteng. (Penkum Kejati Kalteng) |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Kelima tersangka dibawa ke Kantor Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Hendri, Kamis (6/8/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Hendri menjelaskan, penyidikan perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mencapai Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial dalam penggunaan dana hibah tersebut yang tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya yang menjadi lampirannya, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Selain penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan dugaan adanya kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Hendri, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. (red)
