Penimbunan BBM akan Berujung Pidana, Polda Kalteng Minta Warga Taati Aturan

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat. 


Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Solar memunculkan kekhawatiran di masyarakat, sekaligus membuka peluang praktik penimbunan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sorotan publik tertuju pada insiden kebakaran yang terjadi di sebuah ruko di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, yang menghanguskan bangunan dan sembilan kendaraan di sekitarnya. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM, khususnya subsidi, merupakan pelanggaran hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM melebihi kebutuhan wajar untuk diperjualbelikan kembali.

“Jangan timbun BBM subsidi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya. 

Polda Kalteng juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penimbunan, seperti penggunaan jeriken berulang kali di SPBU atau penyimpanan BBM di gudang dan ruko.

“Laporkan jika melihat penimbunan BBM seperti gudang atau ruko, mobil isi berulang, pelangsir pakai jeriken. Lapor segera ke 110 atau Polsek terdekat, identitas pelapor akan dirahasiakan,” imbaunya.

Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan semu. Menurut Budi, ketersediaan BBM di Kalimantan Tengah masih dalam kondisi aman.

“Panic buying justru akan menimbulkan antrean panjang dan menciptakan kelangkaan semu,” katanya.

Pengelola SPBU juga diingatkan agar mematuhi aturan distribusi BBM, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Di tengah beredarnya informasi yang belum terverifikasi, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan kabar terkait BBM. Sumber resmi dari kepolisian maupun Pertamina menjadi rujukan utama.

“Info BBM habis atau SPBU tutup yang tidak jelas sumbernya jangan disebarkan. Cek dulu di akun resmi,” lanjutnya.

Polda Kalteng bersama Pertamina dan pemerintah daerah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk spekulasi yang merugikan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah penyesuaian harga BBM.

“Jangan sampai kepentingan pribadi merugikan masyarakat luas,” tegas Budi. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama