Sidang Kasus Zircon Rp1,3 Triliun Diusulkan Digabung, Hakim Nilai Persidangan Lebih Efektif

Foto: Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya periode 2020-2025 di Kalteng. 

Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mengusulkan penggabungan berkas perkara enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya periode 2020-2025 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Usulan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (8/7/2026). Penggabungan perkara disetujui oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun seluruh penasihat hukum para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand mengatakan, penggabungan berkas dinilai dapat membuat proses persidangan lebih efektif dan efisien karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan memiliki keterkaitan dengan seluruh terdakwa.

"Penggabungan perkara ini bertujuan agar pemeriksaan berjalan lebih efektif karena mayoritas saksi yang akan dihadirkan saling berkaitan," kata Ricky dalam persidangan.

Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa, yakni VC yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, IH yang berstatus ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, FC Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Meski penggabungan perkara telah disepakati, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara hingga 23 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena salah satu terdakwa sedang menempuh proses praperadilan yang masih berlangsung.

Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, penundaan sidang merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan selama proses praperadilan belum selesai.

"Sesuai ketentuan KUHAP, pemeriksaan pokok perkara memang harus menunggu sampai proses praperadilan selesai," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC, Windu Sukmono, mengungkapkan pihaknya akan memanfaatkan waktu sebelum sidang berikutnya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menurut Windu, permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kondisi keluarga FC, khususnya karena salah satu anaknya merupakan anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan langsung dari orang tua.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda menunggu perkembangan hasil praperadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama