![]() |
| Foto: Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyerahkan naskah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin. (Istimewa) |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan naskah Raperda dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin.
Dalam rapat tersebut, Linae membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang menyampaikan bahwa penyampaian Raperda merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD pada 17 Juni 2026.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” ujar Linae saat membacakan sambutan gubernur.
Ia menegaskan capaian tersebut menjadi prestasi yang membanggakan karena merupakan raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip kehati-hatian serta keadilan dalam pelaksanaan APBD.
“Keberhasilan dan kinerja baik tersebut tentu saja dapat dicapai berkat dukungan dan kerja sama kuat DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” katanya.
Selain menyerahkan Raperda, Pemprov Kalteng juga menyampaikan lampiran LKPD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Linae menjelaskan seluruh dokumen tersebut telah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Semua naskah lampiran tersebut adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (red)
