Dishut Kalteng Amankan Truk Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen di Pulang Pisau, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Foto: Truk kayu tanpa dokumen dan dua orang tersangka, usai diamankan. (Istimewa) 


Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di sektor kehutanan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Dinas Kehutanan, satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat melintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada 3 Juni 2025.


Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan serta menertibkan peredaran hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial P dan F.


Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan kami telah menyerahkan kasus ini ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya pada Kamis (31/7/2025). 


Ia menambahkan bahwa pemeriksaan mendalam telah dilakukan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kayu yang diangkut tidak disertai dokumen resmi, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengangkutan hasil hutan.


Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Dinas Kehutanan juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kayu dan hasil hutan lainnya, khususnya di jalur-jalur rawan pelanggaran.


Agustan mengingatkan para pelaku usaha kehutanan dan masyarakat luas agar mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal administrasi legal hasil hutan. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas.


Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung visi dan misi pembangunan berkelanjutan, serta menjaga sumber daya hutan sebagai aset penting daerah. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama