![]() |
Foto: Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky R. Badjuri. |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penertiban kendaraan truk bermuatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang melintasi wilayah provinsi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan infrastruktur sekaligus menertibkan praktik transportasi hasil perkebunan.
Kepala Disbun Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah dalam pengendalian angkutan ODOL.
“Penanganan truk ODOL bukan sekadar soal lalu lintas, tetapi menyangkut keberlanjutan kegiatan ekonomi dan perlindungan aset publik,” ujarnya di Palangka Raya, Senin, 21 Juli 2025.
Sebagai bentuk implementasi, Disbun Kalteng telah mengeluarkan dua surat edaran penting. Pertama, Surat Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025 yang ditujukan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau. Surat ini memuat pembatasan operasional angkutan TBS, CPO, Kernel, dan PKO.
Selain itu, Disbun juga menerbitkan Surat Nomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025 yang berisi instruksi peningkatan kontribusi PBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin strategis yang harus dijalankan perusahaan. Pertama, perusahaan diminta segera memutasi kendaraan dan alat berat dari pelat nomor luar daerah menjadi pelat nomor Kalimantan Tengah. Tujuannya agar pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke kas daerah.
Selanjutnya, perusahaan diwajibkan rutin melaporkan dan menyetor Pajak Air Permukaan (PAP), sesuai regulasi yang berlaku. Disbun juga menekankan pentingnya penggunaan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Dayak, untuk mendukung stabilitas sosial di sekitar wilayah operasional.
“Tenaga kerja lokal adalah bagian dari investasi sosial jangka panjang yang akan mendukung kelangsungan usaha,” jelas Rizky.
Perusahaan juga didorong untuk membeli bahan bakar minyak melalui penyalur resmi di wilayah Kalimantan Tengah, serta tidak menggunakan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Langkah ini dinilai penting dalam mendorong ekonomi lokal dan menjaga alokasi subsidi pemerintah.
Selain itu, PBS diminta mengalihkan rekening ke Bank Kalteng untuk transaksi operasional dan pembayaran gaji, serta memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas usaha yang berlangsung di daerah ini juga memberikan dampak fiskal dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tutur Rizky.
Rangkaian kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Kalteng dalam menciptakan sistem industri perkebunan yang terkontrol, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan daerah secara berkelanjutan. (red)