![]() |
| Foto: Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo. |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui kebijakan pemutihan serta penguatan layanan berbasis digital.
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat dengan nilai hampir mencapai Rp60 miliar. “Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi terbebani tunggakan lama dan dapat kembali aktif membayar pajak secara rutin,” ujarnya, Rabu (7/1/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak pada realisasi pendapatan dari denda pajak kendaraan bermotor yang cenderung stagnan. Dari target Rp205,14 miliar, realisasi hanya sekitar Rp3,82 miliar atau 1,86 persen akibat penghapusan denda dan pokok pajak.
Meski demikian, Anang menilai langkah tersebut memberikan dampak positif dalam jangka panjang. “Kami melihat kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda Kalteng juga terus mendorong kemudahan layanan melalui digitalisasi. Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara non-tatap muka melalui berbagai platform, seperti layanan Samsat, Samsat Rumah Betang, aplikasi SIGNAL, hingga kerja sama dengan Bank Indonesia.
“Sekarang masyarakat bisa membayar pajak dengan lebih mudah melalui ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor,” lanjutnya.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin, termasuk mereka yang tercatat rutin membayar pajak hingga 14 tahun berturut-turut. Apresiasi tersebut diberikan melalui undian doorprize berupa sepeda motor.
“Harapannya, setelah pemutihan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kepatuhan dalam membayar pajak tetap terjaga,” tutupnya. (red)
