![]() |
| Foto: Advokat LBH PHRI saat mengantarkan surat kuasa dan permintaan rekam medis di salah satu rumah sakit di Palangka Raya. (Ist) |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, terkait dugaan malpraktik medis yang diduga terjadi di salah satu rumah sakit di Palangka Raya.
Pendampingan tersebut disampaikan langsung oleh tim advokat LBH PHRI yang dipimpin Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Sabtu (7/2/2026).
Suriansyah Halim menjelaskan, dugaan malpraktik bermula saat kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua pada November 2025. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau intrauterine device (IUD).
“Tanpa adanya informed consent dari pasien, diduga telah dilakukan pemasangan IUD. Tiga bulan kemudian, klien kami mengalami komplikasi serius karena IUD tersebut menembus rahim dan melekat pada usus,” ujar Suriansyah Halim.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut menyebabkan peradangan berat sehingga pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikis serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga korban.
Berdasarkan fakta awal dan dokumen yang telah dikantongi, LBH PHRI menilai terdapat dugaan kuat terjadinya tindakan medis tanpa persetujuan sah, kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi dan hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta peraturan menteri terkait informed consent dan rekam medis.
Pada Sabtu (7/2/2026), LBH PHRI juga telah mendatangi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk bertemu dengan direktur rumah sakit, namun belum berhasil. Selain itu, LBH PHRI telah mengajukan permintaan resmi rekam medis lengkap pasien kepada pihak rumah sakit.
“Kami sedang menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan,” kata Suriansyah.
LBH PHRI menegaskan bahwa hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang aman merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. LBH PHRI juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban hukum, serta ganti rugi yang layak.
Melalui kasus ini, LBH PHRI menyerukan agar seluruh pihak terkait, khususnya RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dan tenaga medis yang terlibat, bertanggung jawab secara hukum dan moral, serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung penegakan hak-hak pasien guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit, terkait dengan adanya dugaan tersebut. (red)
