![]() | |
| Foto: Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo. |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan komoditas zirkon tahun 2025.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran untuk merespons berbagai keluhan yang disampaikan pihak perusahaan maupun masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat penghentian operasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo, mengatakan rapat koordinasi digelar guna mencari solusi konkret dan memastikan adanya kepastian hukum bagi perusahaan yang terdampak pembatalan.
“Tujuan rapat koordinasi pada siang hingga sore hari ini adalah tujuannya positif, pasti. Satu adalah menanggapi keluhan-keluhan dari perusahaan, masyarakat terhadap pembatalan RKAB pada tahun 2025 kemarin. Banyak sekali keluhan-keluhan perusahaan, masyarakat kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pak Sekda, dan kami di Dinas juga ada surat tertulis maupun melalui media sosial,” ujar Sutoyo usai Rapat Koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon tahun 2026 di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, tim terpadu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilibatkan untuk menyusun langkah strategis agar dalam waktu dekat terdapat kejelasan terhadap 14 RKAB yang dibatalkan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami kemarin dipanggil oleh Pak Gubernur untuk merapatkan, mencari solusi terhadap pembatalan 14 RKAB tersebut. Maka pada siang hingga sore hari ini, kami bersama tim terpadu OPD terkait melaksanakan diskusi, rapat koordinasi, langkah-langkah apa yang harus kita lakukan sehingga dalam waktu dekat kita harapkan ada kepastian sehingga RKAB yang 14 yang dibatalkan itu bisa kita berikan kembali sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait alasan pembatalan, Sutoyo menyebut kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan teknis dan administratif. Beberapa perusahaan juga diketahui berada dalam pemantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Alasan pembatalannya yang pasti pertama saya yakin tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng akan menyurati kementerian terkait guna melakukan sinkronisasi data dan memastikan status hukum perusahaan sebelum RKAB diaktifkan kembali. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap perusahaan menjalankan tata kelola pertambangan yang baik serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sutoyo menegaskan, evaluasi perizinan tidak hanya berlaku untuk komoditas zirkon, melainkan seluruh izin pertambangan dan perizinan lain yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan penataan ulang perizinan.
“Pak Gubernur tidak ada mengatakan evaluasi secara khusus untuk izin zirkon saja, tetapi semua perizinan Pak Gubernur meminta berdasarkan arahan Pak Presiden untuk mengevaluasi semua perizinan. Tata ulang perizinan, bukan hanya zirkon tapi semuanya. Termasuk semua perizinan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan,” pungkas Sutoyo. (red)
