![]() |
| Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Proses hukum dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Workshop 88 (WS 88) di Desa Patas 1, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, hingga kini masih berlanjut. Aparat penegak hukum menyatakan pengumpulan data dan pendalaman materi perkara terus dilakukan secara bertahap.
Kasus ini mencuat setelah pada September 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan tambang batu bara tersebut. PT WS 88 diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta disinyalir melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dalam prosesnya, pihak perusahaan sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya hadir pada panggilan ketiga, 29 September 2025, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang diselidiki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa perkara dugaan pelanggaran lingkungan memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya.
“Kita jarang-jarang menangani kasus seperti itu. Kalau korupsi kan kita sudah tahu bagaimana. Intinya, kejadian seperti ini jarang kita temui terkait pelanggaran lingkungan hidup, sehingga apa saja yang dilanggar di situ perlu kita cermati,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek perizinan lingkungan hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tim penyidik juga menelusuri prosedur operasional serta dugaan aktivitas penimbunan di lokasi.
“Yang kita periksa di sana tidak hanya satu, tapi semuanya. Mulai dari perizinannya sampai ke IUP-nya juga. Di situ kan ada penimbunan. Saya belum mengikuti ke sana, tetapi tim tadi mengatakan masih dalam pengumpulan data,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh temuan akan dianalisis secara komprehensif sebelum disimpulkan oleh tim penyidik.
“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Yogi Baskara, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci dan akan menjadwalkan pertemuan dengan awak media.
“Hari ini saya ngantor di pal 15, besok pagi bisa ketemu di DLH, siap jam 8,” ujarnya. (red)
