DLH Kalteng Beri Sanksi Administratif PT CKM (WS88), Beri Tenggat Waktu Penuhi Dokumen Lingkungan

Foto: Kantor DLH Provinsi Kalteng. 


Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tambang batu bara PT Cahaya Kencana Mulya (CKM) yang beroperasi di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan, terkait dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.

Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88) itu dinyatakan tidak memiliki dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, mengatakan secara administratif izin usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM, sedangkan PT WS 88 hanya sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali. Secara perizinan usaha pertambangan, perusahaan ini memiliki izin atas nama CKM. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan,” ujarnya saat ditemui di kantor DLH Kalteng, Selasa (24/2/2026).

Menurut Yogi, penegakan hukum lingkungan saat ini mengacu pada asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana sanksi pidana menjadi langkah terakhir apabila sanksi administratif tidak dipatuhi.

DLH Kalteng menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp90 juta disertai kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan. Perusahaan diberikan waktu maksimal 150 hari untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen lain yang dipersyaratkan, serta 180 hari untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

“Sanksi administratif ini memuat klausul paksaan pemerintah agar mereka melakukan perbaikan. Karena kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen lingkungannya belum ada,” jelas Yogi.

Ia menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat perkembangan atau itikad baik dari perusahaan, maka sanksi dapat ditingkatkan.

“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pemberatan hingga pidana. Alternatif lain, kami dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

DLH Kalteng menyatakan akan terus memantau pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama