![]() |
| Foto: Mall Pluit Junction, Jakarta. (Ist) |
Jakarta, Hatantiringnews.com — Kebijakan pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) memunculkan perhatian dari kalangan akademisi. Selain memicu keluhan sejumlah tenant yang kehilangan akses ruang usaha, langkah tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek legalitas pengelolaan aset daerah.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai pengelolaan aset milik pemerintah daerah harus dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Jika pengalihan itu ditemukan tidak sesuai prosedur, misalnya ada manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal itu dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda.
Ia menjelaskan, penentuan adanya kerugian negara tidak dapat dilakukan secara asumsi, melainkan harus melalui proses audit resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam proses penyelidikan, penyidik biasanya mengumpulkan bukti awal sebelum dilakukan perhitungan nilai kerugian negara.
“Penghitungan kerugian keuangan negara umumnya dilakukan oleh BPKP berdasarkan data dari penyidik. Mereka melihat modus, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar. Dari situ kemudian dihitung nilai kerugiannya, misalnya dengan metode total loss atau selisih antara nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” jelasnya.
Magda menambahkan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya terbatas pada pengelola aset daerah. Apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, pihak lain yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut juga berpotensi terseret dalam proses hukum.
“Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tentu mereka yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun jika pihak penerima manfaat, termasuk perusahaan mitra, terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada mereka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan pihak swasta untuk dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti berperan dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara,” kata Magda.
Perhatian terhadap pengelolaan Pluit Junction semakin meningkat setelah muncul laporan bahwa aktivitas di pusat perbelanjaan tersebut menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah area bahkan disebut mulai terbengkalai dan dipenuhi tanaman liar, meski sebelumnya masih terdapat tenant aktif yang menjalankan kegiatan usaha.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pengelolaan aset daerah tersebut, termasuk mekanisme pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi hatantiringnews.com masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah. (red)
