![]() |
| Foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Barito Utara, Ismail Marzuki. |
Muara Teweh, Hatantiringnews.com — Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur dan pejabat daerah akan dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Barito Utara, Ismail Marzuki, menyampaikan bahwa pembayaran THR tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR mencapai Rp40,88 miliar, yang akan disalurkan kepada 6.254 penerima, terdiri dari pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS, hingga PPPK di lingkungan Pemkab Barito Utara.
“Pencairan ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Adapun komponen THR mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai yang mengacu pada gaji bulan Februari 2026.
Pemerintah daerah juga berharap, pencairan THR ini tidak hanya membantu kebutuhan pegawai, tetapi turut memberikan dampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi di daerah menjelang Idulfitri. (red)
