![]() |
| Foto: Suasana penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Kapuas. (KIP Kapuas) |
Kuala Kapuas, Hatantiringnews.com — DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (28/9/2026).
Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp2,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,035 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,741 triliun, bertambah Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran sebelumnya yang berada di angka Rp2,582 triliun.
Untuk pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama tersebut.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kesungguhan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian daerah," kata HM Wiyatno.
Ia mengakui kemampuan keuangan daerah masih memiliki keterbatasan sehingga belum seluruh usulan dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun 2026. Usulan yang dinilai prioritas akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas. (red)
