![]() |
| Foto: Suasana penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kapuas 2026. (Istimewa) |
Kuala Kapuas, Hatantiringnews.com — DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai pijakan untuk melanjutkan pembahasan perubahan APBD.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (15/9/2026). Rapat dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan TA 2026.
“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama,” demikian disampaikan Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD untuk memastikan kebijakan perubahan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, pembahasan dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah. Dalam proses tersebut, DPRD mencermati arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan serta program prioritas yang akan dimasukkan dalam perubahan anggaran.
KUA memuat kebijakan umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan TA 2026, DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026. (red)
