Lahannya Diserobot Perusahaan, Masyarakat Desa Karang Tunggal Mengadu Ke Pemprov Kalteng

Foto: Perwakilan masyarakat Desa Karang Tunggal, bersama kuasa hukumnya dari LBH Ansor, berdialog dengan perwakilan dari Pemprov Kalteng.
Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang disengketakan dengan perusahaan, menyusul aksi damai yang digelar warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, di Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa (22/7/2025). 


Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan dugaan penyerobotan lahan seluas 14 hektare oleh perusahaan PT Bumi Makmur Waskita (BMW), yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga. 


Sejumlah perwakilan warga kemudian diterima dalam audiensi yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B Aden, di Aula Bajakah.


Menurut Herson, Pemprov Kalteng akan memproses laporan tersebut secara objektif dan mendalam. Ia menyampaikan bahwa investigasi lapangan akan segera dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan warga.


“Kami akan turun langsung mengecek kebenaran laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak masyarakat, maka kami akan bertindak sesuai ketentuan. Gubernur menaruh perhatian besar terhadap kasus semacam ini,” kata Herson di hadapan warga dan awak media.


Kuasa hukum warga, Jeffriko Seran dari LBH Ansor, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa konflik lahan ini bukan persoalan baru. Warga telah mengupayakan penyelesaian melalui berbagai jalur, termasuk somasi dan mediasi, namun belum membuahkan hasil.


“Kami tidak menolak investasi, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan. Apalagi lahan ini telah dikelola warga sejak lebih dari satu dekade dan memiliki dasar hukum yang sah,” jelas Jeffriko.


Ia menyoroti janji pihak perusahaan yang akan memberikan ganti rugi, namun tak kunjung terealisasi. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan kurangnya itikad baik dari PT BMW dalam menyelesaikan konflik secara damai.


Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, turut menyuarakan keprihatinan atas lambatnya penanganan sengketa tersebut. Ia berharap peran aktif Pemprov dapat menjadi jembatan penyelesaian yang adil.


“Ada lima sertifikat dan dua SKT atas nama warga yang lahannya kini dikuasai perusahaan. Kami datang jauh-jauh ke Palangka Raya karena masyarakat sudah merasa lelah dengan janji-janji yang tidak ditepati,” ungkap Arifin.


Sementara itu lahan masyarakat yang kini telah dikuasai oleh perusahaan, diperkirakan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, karena sawit yang mereka tanam harusnya masih bisa dipanen, sampai 13 Tahun kedepan, andai tidak dirobohkan dan diserobot oleh perusahaan. 


Pemprov Kalteng menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan jika ditemukan pelanggaran dalam proses penguasaan lahan. 


Pemerintah juga mendorong penyelesaian yang menjunjung keadilan dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama