![]() |
Foto: Kepala Dinas Kehutanan H. Agustan Saining. |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas angkutan hasil hutan, perkebunan, dan pertambangan yang masih kerap menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).
Langkah ini sesuai instruksi Gubernur Kalteng melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh perusahaan terkait.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining, pada Jumat (29/8/2025) menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah turun langsung hingga ke lapangan untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan.
“Surat sudah kami sampaikan ke semua perusahaan, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan. Bahkan ada yang kami datangi langsung ke perusahaan untuk mengingatkan agar angkutan tidak melebihi ketentuan dan tidak melakukan overloading,” ujar Agustan.
Ia menyebutkan, sejauh ini pelanggaran truk ODOL sudah berkurang signifikan. “Alhamdulillah, sudah 90 persen berkurang. Tapi memang masih ada sekitar 10 persen yang tetap melanggar. Biasanya mereka beralasan karena kalau menggunakan truk standar, hasil angkutannya tidak maksimal, bahkan bisa merugi,” jelasnya.
Ia menekankan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keamanan jalan, sekaligus meminimalisir dampak kerusakan infrastruktur akibat angkutan berlebih. (red)