Polda Kalteng dan Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Butir Ekstasi

Foto: Suasana pers rilis pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika di Kalteng. 

Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026).

Kapolda menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima jajaran Polres Lamandau pada 9 Februari 2026 terkait dugaan pengiriman narkotika yang melintas di Jalan Trans Kalimantan penghubung Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah.

"Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan bersama Polsek Delang di sepanjang jalur Trans Kalimantan," ujarnya.

Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas di jalur tersebut. Saat akan dilakukan pemeriksaan, pengemudi justru memacu kendaraan untuk melarikan diri.

"Petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan hutan. Saat kendaraan melambat, dua orang keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah hutan," jelasnya.

Tim gabungan bersama warga setempat kemudian melakukan pencarian selama kurang lebih 12 jam hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 bungkus plastik besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik berisi 10.008 butir pil warna kuning serta satu bungkus plastik berisi 5.008 butir pil warna merah muda yang diduga ekstasi.

"Selain narkotika, kami juga mengamankan uang tunai Rp4.400.000, dua unit telepon genggam, dan satu unit kendaraan Toyota Raize warna merah yang digunakan pelaku," katanya.

Dua tersangka berinisial ME dan H kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan dalami dan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran ini," tegasnya. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama