![]() |
| Foto: Suasana persidangan Zhezhe Galuh di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Istimewa) |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Seorang perempuan bernama Ernawati, dikenal dengan nama Zhezhe Galuh, menjalani proses hukum setelah diduga mengancam akan menghabisi teman lamanya melalui unggahan di akun Facebook miliknya.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita, S.H., bersama hakim anggota Sri Hasnawati, S.H., serta Benyamin, S.H. Agenda sidang berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, Rini Wahidah, S.H. Ruang sidang tampak penuh dengan kerabat dari pihak terdakwa maupun korban.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menjelaskan bahwa Ernawati diduga mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan kepada seorang perempuan bernama Hikmah, melalui akun Facebook @Zhezhe Galuh pada 21–22 April 2024.
JPU memaparkan beberapa kalimat bernada ancaman, termasuk penyebutan tindakan penyerangan menggunakan pisau, serta pernyataan yang menantang korban. Ancaman tersebut berlanjut keesokan harinya melalui siaran langsung Facebook, di mana terdakwa terlihat memegang pisau.
Persoalan antara kedua pihak disebut bermula dari urusan hutang piutang yang berkembang menjadi konflik pribadi dan kemudian dibawa ke ranah hukum. Akibat unggahan bernada ancaman tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, Ernawati didakwa melanggar pasal 45B jo pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa terhadap isi dakwaan. Terdakwa menyatakan bahwa ia memahami seluruh uraian yang dibacakan dan belum mengajukan keberatan, sehingga persidangan akan langsung masuk pada tahap pemeriksaan saksi.
“Saya itu merasa malu karena persoalan gadai-menggadai terus dibahas di media sosial, sampai akhirnya saya terpancing emosi dan menuliskan kata-kata itu,” ucapnya, Rabu (26/11/2025).
Majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. (red)
