![]() |
| Foto: Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin. |
Muara Teweh, Hatantiringnews.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan imbauan kepada BUMD, BUMN, serta perusahaan swasta untuk berperan aktif dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 400/07/IKESRA/III/2026 yang mengatur tentang fasilitasi pengumpulan dan penyaluran zakat di wilayah setempat.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa partisipasi dunia usaha sangat dibutuhkan guna membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang Idulfitri. “Keterlibatan perusahaan sangat penting agar bantuan yang disalurkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam pengumpulan serta distribusi zakat, infak, dan sedekah sehingga lebih tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga menetapkan batas waktu pengumpulan zakat dari perusahaan paling lambat pada 17 Maret 2026, agar proses penyaluran dapat berjalan lancar dan tepat waktu menjelang Lebaran. (red)
