Deklarasi Perang Melawan Narkoba, Kalteng Satukan Kekuatan Lindungi Generasi Muda

Foto: Gubernur, unsur Forkopimda dan tokoh adat serta masyarakat Kalteng berfoto bersama usai Deklarasi. 

Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) diperkuat melalui Deklarasi Akbar Perang Melawan Narkoba yang digelar di Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalteng, Badan Narkotika Nasional (BNN), jajaran Forkopimda, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta berbagai elemen masyarakat. Deklarasi menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kehidupan masyarakat sekaligus mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan melalui kolaborasi dan komitmen bersama.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, bukan hanya tugas kepolisian. Ini tugas kita semua. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Agustiar.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, khususnya keluarga. Sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, desa, dan kelurahan juga perlu diperkuat sebagai lingkungan yang mampu melindungi masyarakat dari pengaruh narkotika.

Agustiar berharap deklarasi tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi diikuti langkah nyata dalam mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalteng.

“Mari bersama kita deklarasikan perang melawan narkoba untuk kemanusiaan, demi melindungi masa depan anak-anak kita, melindungi masa depan Kalimantan Tengah, dan masa depan Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto mengungkapkan tantangan pemberantasan narkoba semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi dan modus operandi jaringan peredaran narkotika.

Ia menyebut kelompok usia 15 hingga 24 tahun menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius di tengah persiapan Indonesia menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.

Secara nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba disebut mencapai 2,11 persen atau hampir 4,5 juta orang. Selain narkotika konvensional, ancaman juga berkembang melalui kemunculan New Psychoactive Substances (NPS).

Mada mengatakan jaringan peredaran narkotika juga mulai memanfaatkan berbagai sarana teknologi dan distribusi, termasuk dark web, marketplace, serta layanan kargo dan logistik. Bahkan, rokok elektrik atau vape dapat dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika dalam bentuk cair.

“Ancaman narkoba semakin kompleks, sehingga kewaspadaan dan strategi pemberantasan juga harus terus disesuaikan dengan perkembangan modus yang ada,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba Sadagori Henoch Binti menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus ruang gerak jaringan narkotika. Ia mengajak lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, hingga mahasiswa ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Menurutnya, deklarasi tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap tiga personel Polres Katingan yang gugur ketika menjalankan tugas.

“Jangan beri ruang. Jangan beri celah bagi para mafia narkoba di tanah leluhur kita. Mari bersama-sama kita bersihkan Tanah Dayak dari racun narkoba,” tegasnya.

Sebagai simbol keseriusan dalam menjalankan komitmen tersebut, kegiatan deklarasi ditandai dengan penyerahan sembilan tongkat komando kepada unsur pimpinan daerah dan elemen strategis Kalteng.

Tongkat komando tersebut menjadi simbol keberanian, amanah, dan tanggung jawab bersama dalam memimpin serta memperkuat gerakan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama