![]() |
| Foto: Ahli Waris Ibung Bangas, berfoto bersama Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S. Monong dan jajarannya. |
Gunung Mas, Hatantiringnews.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memediasi sengketa lahan antara ahli waris Ibung Bangas dan PT Berkala Maju Bersama (BMB) belum menemukan titik temu. Pertemuan yang difasilitasi Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong pada Selasa (1/9/2026) tidak dapat berjalan sesuai agenda lantaran pihak perusahaan tidak menghadiri undangan mediasi.
Mediasi tersebut digelar untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka mencari solusi atas persoalan klaim hak atas tanah adat atau tanah warisan keluarga besar Ibung Bangas yang disebut masuk dalam area operasional PT BMB.
Pihak ahli waris Ibung Bangas hadir dalam pertemuan dengan membawa sejumlah dokumen serta bukti pendukung terkait klaim kepemilikan lahan. Namun, tidak hadirnya manajemen PT BMB membuat pembahasan substantif antara kedua pihak tidak dapat dilakukan.
Perwakilan keluarga besar ahli waris Ibung Bangas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam dan Murni Raya Ibung Bangas, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan dalam forum yang telah difasilitasi pemerintah daerah.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak PT BMB dalam forum resmi yang sudah difasilitasi oleh Bupati. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujar mereka.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan surat terkait ketidakhadiran dalam agenda mediasi. Alasannya, PT BMB telah mendaftarkan gugatan sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tetap menempatkan penyelesaian konflik antara masyarakat dan investor sebagai salah satu perhatian pemerintah daerah.
Jaya mengatakan, pemerintah daerah akan mengkaji langkah strategis selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Pemerintah daerah akan mengkaji langkah strategis berikutnya dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum,” tegas Jaya.
Dengan proses sengketa yang telah masuk ke ranah pengadilan, penyelesaian persoalan antara ahli waris Ibung Bangas dan PT BMB kini masih menunggu proses hukum sekaligus langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (red)
