![]() |
Foto: Suasana pers rilis hasil Operasi Antik Telabang 2025 Polda Kalteng. |
Palangka Raya, Hatantiringnews.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam Operasi Antik Telabang yang dilaksanakan mulai dari 16 Juni sampai 10 Juli 2025, berhasil mengagalkan peredaran 9,9 Kg narkotika jenis sabu, dan mengamankan sebanyak 131 tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam pers rilis pengungkapan, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika bertempat di Lobi Mapolda Kalteng, Jalan Cilik Riwut km. 1 Palangka Raya, dimana Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang memimpin langsung press rilis tersebut.
"Operasi antik Telabang 2025 di wilayah hukum Polda Kalteng hingga ke Polres-Polres menggunakan metode pencegahan dan penegakkan hukum," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Lanjutnya dengan operasi Antik Telabang 2025 Polda Kalteng menanggulangi peredaran narkoba, mulai dari pencegahan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun metode operasi dilakukan dengan metode pencegahan meliputi sosialisasi bahaya narkoba, bimbingan pencegahan, hingga melakukan razia dan pemeriksaan urine.
Sedangkan melalui penegakkan hukum pihaknya melakukan pengungkapan kasus, peredaran narkoba dengan penangkapan terhadap target operasi.
Sementara itu dari hasil pengungkapan, didapat bahwa jaringan peredaran narkoba didominasi dari luar daerah, diantaranya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari operasi tersebut selain diamankan barang bukti narkoba jenis sabu, juga diamankan obat-obatan seperti ekstasi, obat keras yang mengandung zenith hingga ganja.
Apapun pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan secara langsung, usai pers rilis. Turut serta hadir perwakilan unsur Forkopimda, BNNP Kalteng, BPOM Balai Besar Palangka Raya, MUI Kalteng dan perwakilan masyarakat anti narkoba. (red)