Pemkab Barito Utara Dorong Koperasi Tertib Gelar RAT Tahun Buku 2025

Foto: Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin.


Muara Teweh, Hatantiringnews.com — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menekankan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi seluruh koperasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas organisasi.

Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 Januari 2026, yang mengatur pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 di seluruh wilayah Barito Utara.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan bahwa RAT memiliki peran penting dalam memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan tanggung jawab kepada anggota.

“RAT menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus sekaligus memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, kepala desa hingga pihak perusahaan yang bermitra dengan koperasi, untuk turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan RAT.

Menurutnya, keterlibatan semua pihak diperlukan agar koperasi dapat berkembang secara sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menyatakan pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi guna memastikan instruksi tersebut berjalan efektif.

“Kami akan melakukan pengawasan sekaligus pendataan koperasi, sehingga seluruhnya dapat melaksanakan RAT tepat waktu dan sesuai aturan,” katanya di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).

Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu mendorong koperasi menjadi lebih profesional serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Barito Utara. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama